
KPU RI Melakukan Verifikasi ke Kantor DPP PBB
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai melaksanakan tahap verifikasi serentak kepada partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2014. Salah satunya Partai Bulan Bintang (PBB).
Bersama jajarannya,
Komisioner KPU RI, Viryan mendatangi langsung kantor DPP PBB yang bertempat di Jalan Pasar Minggu No. 1 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tak hanya KPU RI,
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Mochammad Afifuddin juga ikut
mendampingi jalannya pemeriksaan.
Berdasarkan
persyaratan daftar nama pengurus inti, KPU RI menyatakan PBB telah Memenuhi
Syarat (MS), artinya daftar nama pengurus inti yang hadir telah sesuai dengan
data yang disampaikan yakni terdiri dari Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra,
Sekretaris Jenderal Afriansyah Ferry Noor, dan Bendahara Umum Aris Muhammad.
Namun, untuk
persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, KPU RI menyatakan PBB
Belum Memenuhi Syarat (BMS) lantaran ada satu orang pengurus perempuan yang
tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kekurangan ini
bisa dilengkapi dengan membawa KTP-nya. Kalau setelah ini mau disusulkan bisa.
Ini sudah dicek di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) kita ada nama Ibu
Nurdiana tetapi kita tetap butuh konfirmasi KTP," ucap Viryan dihadapan
pengurus PBB, Minggu (28/1/2018).
Terakhir, untuk syarat
kepemilikan bangunan, KPU RI menyatakan PBB telah Memenuhi Syarat (MS) lantaran
bangunan yang dijadikan Markas Besar PBB berstatus milik sendiri.
Menanggapi verifikasi
faktual yang dilakukan KPU RI, Yusril menyatakan siap kooperatif untuk segera
memenuhi syarat yang kurang.
"Kami
berterimakasih kepada Bawaslu dan KPU yang sudah bekerjasama dengan begitu
baik, kita dari awal kooperatif dengan KPU sehingga harapan kita hubungan baik
PBB dan KPU tidak seperti dijaman-jaman lalu kita berhadapan di pengadilan,"
ujar Yusril.
Sekedar informasi,
dalam acara tersebut Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan
juga hadir untuk mengawasi langsung jalannya tahapan verifikasi faktual agar
sesuai aturan yang berlaku. (Bil/red.
FOTO Dosen/Humas KPU)