Berita Terkini

KPU RI Melakukan Verifikasi ke Kantor DPP PBB

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai melaksanakan tahap verifikasi serentak kepada partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2014. Salah satunya Partai Bulan Bintang (PBB).

Bersama jajarannya, Komisioner KPU RI, Viryan mendatangi langsung kantor DPP PBB yang bertempat di Jalan Pasar Minggu No. 1 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tak hanya KPU RI, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Mochammad Afifuddin juga ikut mendampingi jalannya pemeriksaan.

Berdasarkan persyaratan daftar nama pengurus inti, KPU RI menyatakan PBB telah Memenuhi Syarat (MS), artinya daftar nama pengurus inti yang hadir telah sesuai dengan data yang disampaikan yakni terdiri dari Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Afriansyah Ferry Noor, dan Bendahara Umum Aris Muhammad.

Namun, untuk persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, KPU RI menyatakan PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS) lantaran ada satu orang pengurus perempuan yang tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kekurangan ini bisa dilengkapi dengan membawa KTP-nya. Kalau setelah ini mau disusulkan bisa. Ini sudah dicek di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) kita ada nama Ibu Nurdiana tetapi kita tetap butuh konfirmasi KTP," ucap Viryan dihadapan pengurus PBB, Minggu (28/1/2018).

Terakhir, untuk syarat kepemilikan bangunan, KPU RI menyatakan PBB telah Memenuhi Syarat (MS) lantaran bangunan yang dijadikan Markas Besar PBB berstatus milik sendiri.

Menanggapi verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI, Yusril menyatakan siap kooperatif untuk segera memenuhi syarat yang kurang.

"Kami berterimakasih kepada Bawaslu dan KPU yang sudah bekerjasama dengan begitu baik, kita dari awal kooperatif dengan KPU sehingga harapan kita hubungan baik PBB dan KPU tidak seperti dijaman-jaman lalu kita berhadapan di pengadilan," ujar Yusril.

Sekedar informasi, dalam acara tersebut Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan juga hadir untuk mengawasi langsung jalannya tahapan verifikasi faktual agar sesuai aturan yang berlaku. (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,525 kali